Kemudian, pasar uang juga bermanfaat bagi investor asing yang ingin menanamkan modal di Indonesia, pasar uang bisa menjadi fasilitator serta mediator dalam menyalurkan pinjaman jangka pendek, menjadi tempat perdagangan surat-surat berharga dengan waktu jangka pendek, serta menjadi sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat lokal sekaligus menjadi alat untuk menawarkan investasi berupa Surat Berharga Pasar Uang dan Sertifikat Bank Indonesia kepada masyarakat.
Adapun seluruh transaksi hingga regulasi di pasar uang diawasi dan diatur oleh Bank Indonesia. Sementara pelaku kegiatan pasar uang terdiri dari beragam elemen, seperti bank-bank komersial, perusahaan swasta, perusahaan pemerintah, brokers dan dealer, pemerintah, money market mutual funds, serta future market exchange. (FHM)