Ke depannya, untuk meningkatkan kepercayaan investor, OJK akan melakukan berbagai upaya untuk menunjang aspek perlindungan investor. Antara lain, dengan mendorong pengawasan khusus oleh Bursa Efek atas saham yang memenuhi kriteria tertentu seperti going concern.
Selain itu, OJK juga akan meningkatkan pendalaman pasar dari sisi supply, dengan mendorong penambahan instrumen pasar modal sebagai alternatif produk investasi.
Antara lain, dalam bentuk produk terstruktur, di mana pada akhir Agustus OJK telah memberikan pernyataan efektif atas Waran Terstruktur.
Di samping itu, OJK juga akan menyiapkan regulasi dan infrastruktur bursa karbon dengan berkoordinasi dengan stakeholder terkait, mendukung implementasi keuangan berkelanjutan, serta pengembangan pasar modal Syariah dengan mengembangkan Aset Wakaf, melalui Pasar Modal Syariah dan mendorong pendanaan dari pasar modal syariah bagi pelaku industri halal.
(SAN)