Sementara itu, OJK juga mencatat perkembangan positif dalam skema pendanaan alternatif berbasis teknologi. Hingga 31 Juli 2025, terdapat 18 penyelenggara securities crowdfunding (SCF) yang telah mengantongi izin dari OJK.
Dari pelaksanaan SCF tersebut, telah terdaftar 876 efek dari 534 penerbit, dengan jumlah pemodal mencapai 184.504 pihak.
Total dana yang dihimpun melalui SCF dan teradministrasi di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebesar Rp1,64 triliun.
(NIA DEVIYANA)