IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) meniadakan perdagangan saham hasil stock split PT Sekar Laut Tbk (SKLT) di pasar tunai per hari ini (5/12). Emiten makanan laut tersebut resmi melakukan pemecahan nilai nominal saham atau stock split menjadi Rp10 per saham.
Pengumuman ini disampaikan BEI yang diteken Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan, Pande Made Kusuma Ari A dan Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1, Adi Pratomo Aryanto.
BEI menjelaskan, awal perdagangan saham SKLT dengan nilai nominal baru sebesar Rp10 per saham hasil stock split di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi dilaksanakan mulai 5 Desember 2023, sehingga saham SKLT dengan nilai nominal lama tidak dapat diperdagangkan lagi.
"Sehubungan dengan penjelasan di atas, Bursa meniadakan perdagangan saham SKLT di Pasar Tunai mulai 5 Desember 2023 sampai dengan 6 Desember 2023," kata BEI.