Terdapat dua mekanisme utama perdagangan di IDXCarbon. Pertama adalah mekanisme allowance market atau perdagangan karbon bersifat wajib (compliance/mandatory market), dan offset market (voluntary market) yakni pasar sertifikat aneka proyek pengurangan emisi.
Allowance market menggunakan skema cap-and-trade yang mempertemukan pemerintah dan pelaku usaha, serta antar-pelaku usaha. Pemerintah memberikan cap atau Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi - Pelaku Usaha (PTBAE-PU) berupa alokasi kuota emisi (allowance) kepada para pelaku usaha penghasil emisi untuk periode tertentu.
Pelaku usaha yang melepaskan emisi lebih besar dari batas atas (melewati cap) maka dapat membeli unit karbon dari pelaku usaha lain yang memiliki kelebihan cap.
Sementara itu, offset market adalah pasar Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK) atau yang biasa dikenal dengan Carbon Offset. Melalui mekanisme yang berbasis sukarela (voluntary) ini, pelaku usaha dapat memperdagangkan sertifikat proyek/kegiatan pengurangan emisi.
Di sini, pelaku usaha penghasil emisi dapat membeli unit karbon sertifikat untuk memenuhi target penurunan emisi atau untuk mendukung komitmen mereka dalam net-zero emission.