Jika nantinya dalam RUPSLB persetujuan diberikan, maka manajemen selanjutnya akan menyampaikan pernyataan pendaftaran dan dokumen pendukungnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Aksi korporasi ini akan dilaksanakan dengan ketentuan jangka waktu antara tanggal persetujuan RUPSLB sampai dengan efektifnya pernyataan pendaftaran tidak lebih dari 12 bulan. (TSA)