sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perayaan Tahun Baru Dilarang, Menko Luhut Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19

Market news editor Shifa Nurhaliza
15/12/2020 12:00 WIB
Pemerintah melarang kerumunan saat perayaan Tahun Baru 2021 di tempat umum demi pengendalian dan pengetatan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.
Perayaan Tahun Baru Dilarang, Menko Luhut Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19. (Foto: Ist)
Perayaan Tahun Baru Dilarang, Menko Luhut Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19. (Foto: Ist)

IDXChannel - Melihat tingginya angka terpapar positif dan tingkat kematian akibat Covid-19 terutama di DKI Jakarta, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan mengungkapkan bahwa Pemerintah melarang kerumunan saat perayaan Tahun Baru 2021 di tempat umum sebagai bagian strategi pengendalian dan pengetatan untuk mengantisipasi lonjakan kasus.

Dijelaskan Menko Luhut pengetatan berlaku mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. "Jumlah angka positif dan angka kematian terus meningkat pasca libur di 8 dan 20 provinsi, setelah sebelumnya trennya menurun,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Senin (14/12/2020).

Ditambahkan Menko Luhut, dari sejumlah provinsi tersebut, tren kenaikan terjadi di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Bali dan Kalimantan Selatan. Khusus di Ibu Kota, Ia meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengetatkan kebijakan bekerja dari rumah (work from home) hingga 75 persen.

“Saya juga minta Pak Gubernur untuk meneruskan kebijakan pembatasan jam operasional hingga pukul 19:00 WIB dan membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mal, dan tempat hiburan,” ujar Menko Luhut.

Selain itu, ia juga meminta agar kegiatan berpotensi membuat kerumunan seperti pernikahan maupun acara keagamaan dibatasi atau dilarang dan didorong agar dilakukan secara online.

Bahkan Menko Luhut memerintahkan kepada TNI/Polri untuk memperkuat operasi perubahan perilaku. “Ini akan didahului dengan apel akbar TNI/POLRI yang dipimpin oleh Presiden sebagai bentuk penguatan komitmen,” kata Wakil Ketua Komite Pengendalian Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) itu. (*)

Advertisement
Advertisement