IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun rancangan peraturan terkait reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif berbasis emas (ETF emas). Layaknya saham, ETF ini bisa diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi menyebut, rencana penerbitan Peraturan OJK (POJK) ETF emas ini untuk memperbanyak alternatif instrumen investasi derivatif di pasar modal.
"Dalam rangka memberikan alternatif instrumen investasi baru bagi pelaku pasar, sehingga akan memperluas akses investor terhadap pasar emas tanpa harus memiliki emas secara fisik," kata Inarno dalam konferensi pers RDK Bulanan, Senin (4/8/2025).
ETF merupakan jenis reksa dana yang dapat diperdagangkan layaknya saham. Inarno berharap regulasi baru ini dapat meningkatkan pendalaman pasar keuangan, khususnya pasar modal.
"Sehingga diharapkan dapat mendukung tercapainya target pendalaman pasar yang selaras dengan arah pengembangan industri pasar modal ke depan," katanya.
Selain ETF emas, OJK juga tengah memperkuat regulasi di sektor pasar modal lainnya, termasuk penguatan manajemen risiko dan tata kelola perusahaan efek. Hal ini dilakukan untuk menjaga integritas pasar dan melindungi kepentingan investor.
(Rahmat Fiansyah)