S&P menyoroti rasio pembayaran bunga terhadap pendapatan sebagai metrik kunci. Selama ini, Indonesia secara konsisten menjaga rasio tersebut di bawah 15 persen dalam waktu lama.
Namun, sejak pandemi, rasio itu meningkat signifikan dan belum menunjukkan penurunan yang cepat.
Indonesia, yang memiliki aturan pembatasan defisit fiskal maksimal 3 persen dari produk domestik bruto (PDB), mencatat defisit 2,9 persen tahun lalu, lebih tinggi dari perkiraan, akibat lemahnya penerimaan negara.
Menurut S&P, perkembangan ini bergerak ‘sedikit lebih cepat’ dalam meningkatkan risiko penurunan terhadap trajektori fiskal Indonesia.
S&P menilai pelemahan penerimaan yang berkelanjutan dapat menjaga beban bunga tetap tinggi dan mengikis bantalan fiskal yang menopang peringkat kredit Indonesia.