Sementara itu, MIM meningkatkan modal ditempatkan dan disetor dari Rp523,68 miliar menjadi Rp2,32 triliun. CDIA mengambil 8.833.619 saham baru senilai Rp883,36 miliar, sedangkan BPN menyerap 9.194.176 saham baru senilai Rp919,41 miliar.
Perubahan status dan pinjaman ke BPN
Setelah status CDIA berubah dari PMA menjadi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), perusahaan memperoleh ruang untuk menjadi pemegang saham mayoritas di CSI dan MIM.
Sebagai bagian dari restrukturisasi kepemilikan, CDIA dan BPN menandatangani perjanjian pinjaman pada 28 Juni 2024 (diubah dengan amandemen pertama 10 Juni 2025), dengan nilai maksimal Rp1 triliun. Pinjaman ini berbunga JIBOR 3 bulan + 1,75 persen, dibayarkan empat kali setahun, dan jatuh tempo pada 31 Desember 2032.
Dana pinjaman digunakan BPN untuk penyertaan modal di CSI dan MIM, serta sebagai uang muka atas penjualan sahamnya kepada CDIA.
Dengan perubahan status dan struktur permodalan, CDIA kemudian melakukan pengambilalihan seluruh saham BPN di CSI dan MIM.