TIFA mengungkapkan, nilai fasilitas kredit sebesar Rp400 miliar setara dengan 32,83% dari total ekuitas perseroan yang mencapai Rp1,22 triliun per 31 Desember 2025.
Dengan nilai tersebut, transaksi dikategorikan sebagai transaksi material sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, perseroan menyatakan transaksi ini tidak mewajibkan penggunaan penilai independen maupun memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
(Shifa Nurhaliza Putri)