Sesuai dengan regulasi pasar modal, setelah proses akuisisi rampung, Triple B wajib melaksanakan tender offer kepada pemegang saham publik. Langkah ini mengacu pada ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 9/2018 tentang pengambilalihan perusahaan terbuka.
"Pelaksanaan pengambilalihan maupun penawaran tender wajib akan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan di bidang pasar modal," tulis manajemen MEJA dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (18/9/2025).
Saham MEJA melompat 9,41 persen hingga menyentuh auto reject atas (ARA) ke harga Rp93 di tengah pengumuman akuisisi tersebut. Nilai transaksinya mencapai Rp5,2 miliar dan volume perdagangan saham yang tercatat 58,91 juta.
Sehari sebelum pengumuman akuisisi, saham MEJA anjlok 4,49 persen melanjutkan koreksi dari awal pekan. Meski demikian, saham tersebut menguat 66,07 persen dalam satu bulan dan tumbuh 40,91 persen dalam tiga bulan.
(DESI ANGRIANI)