sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perpres PLT Sampah Terbit, 5 Emiten Ini Dinilai Siap Kembangkan Bisnis Waste to Energy

Market news editor Desi Angriani
18/10/2025 11:55 WIB
Pemerintah meresmikan payung hukum baru bagi pengembangan proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik atau waste to energy (PSEL).
Perpres PLT Sampah Terbit, 5 Emiten Ini Dinilai Siap Kembangkan Bisnis Waste to Energy (Foto: dok Freepik)
Perpres PLT Sampah Terbit, 5 Emiten Ini Dinilai Siap Kembangkan Bisnis Waste to Energy (Foto: dok Freepik)

Danantara pegang peran sentral

Perpres No. 109/2025 juga memperkuat peran Danantara untuk memilih badan usaha pengembang dan pengelola proyek, sekaligus melaksanakan investasi dan manajemen risiko dalam proyek yang dinilai layak secara finansial dan komersial.

CEO Danantara Rosan Perkasa Roeslani menyebut, sudah ada 107 calon investor yang menunjukkan minat untuk terlibat di sektor waste to energy Indonesia yang terdiri dari 53 investor domestik dan 54 investor asing.

Berdasarkan hasil kajian Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), setidaknya terdapat 10 kota yang siap mengimplementasikan proyek PSEL tahap awal, yaitu Jakarta, Tangerang, Bekasi, Bandung, Yogyakarta, Semarang, Surabaya, Medan, Bali, dan Makassar.

Menurut riset Stockbit Jumat (17/10/2025), skema baru ini memberikan kepastian bisnis yang lebih besar bagi operator PSEL karena kombinasi harga beli listrik yang tinggi dan durasi kontrak jangka panjang membuat proyek lebih bankable.

Meski tanpa tipping fee, margin operasional tetap potensial karena pendapatan bersumber dari PLN dengan jaminan kontrak 30 tahun.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement