Sejalan dengan ketentuan regulator pasar modal, pengendali baru diwajibkan untuk melaksanakan penawaran tender wajib (mandatory tender offer) kepada pemegang saham publik.
Perseroan menegaskan, perubahan pengendali tidak berdampak negatif pada kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha PNGO.
Hingga Rabu (6/5/2026) saham PNGO anjlok 5,13 persen ke harga Rp3.700 dengan mencatatkan kenaikan 13,85 persen dalam satu bulan.
(DESI ANGRIANI)