sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PGN (PGAS) Batal Beli Gas dari Blok Duyung

Market news editor Rahmat Fiansyah
14/04/2025 09:31 WIB
PT Perusahaan Gas Negara Tbk atau PGN (PGAS) membatalkan kontrak pembelian gas dari Wilayah Kerja (WK) Duyung, Laut Natuna.
PT Perusahaan Gas Negara Tbk atau PGN (PGAS) membatalkan kontrak pembelian gas dari Wilayah Kerja (WK) Duyung, Laut Natuna. (Foto: MNC Media)
PT Perusahaan Gas Negara Tbk atau PGN (PGAS) membatalkan kontrak pembelian gas dari Wilayah Kerja (WK) Duyung, Laut Natuna. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - PT Perusahaan Gas Negara Tbk atau PGN (PGAS) membatalkan kontrak pembelian gas dari Wilayah Kerja (WK) Duyung, Laut Natuna, Kepulauan Riau. Dengan demikian, PGAS gagal mendapatkan gas tambahan di tengah kelangkaan pasokan.

Corporate Secretary PGAS, Fajriyah Usman mengungkapkan, perseroan menerima surat dari West Natuna Energy Ltd selaku penjual sekaligus pengelola WK Duyung soal Notice of Termination of Gas Sales Agreement (GSA). GSA Termination Notice ini merupakan tindak lanjut Surat Menteri ESDM Nomor T86/MG-04/MEM.M/2025.

Surat tersebut membatalkan surat sebelumnya bernomor T83/MG-04/MEM.M/2025 yang berisikan arahan Menteri ESDM soal gas untuk listrik dan industri sesuai penetapan alokasi dan harga.

"Merujuk pada GSA yang telah ditandatangani pembeli dan penjual pada 21 Juni 2024 dan GSA Termination Notice, GSA akan efektif berakhir pada 12 April 2025," katanya lewat keterbukaan informasi, Senin (14/4/2025).

Dengan pembatalan kontrak tersebut, kata Fajriyah, maka PGN batal mendapatkan pasokan gas tambahan. Sesuai kontrak, PGN bakal mendapatkan pasokan gas sebesar 122,77 trillion british termal unit (TBTU).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement