Berdasarkan Peraturan No 1-A BEI ketentuan III.2.6.3, perusahaan publik dengan nilai ekuitas lebih dari Rp2 triliun, diharuskan memiliki free float minimal 10 persen. Ketentuan ini wajib dipenuhi bagi perusahaan publik dalam periode 5 hari bursa sebelum permohonan pencatatan.
Sebelumnya BEI menyatakan sedang mengkaji permintaan internal BUMN ihwal pelonggaran kebijakan minimal persentase saham IPO bagi BUMN dan anak usaha yang memiliki nilai valuasi jumbo.
Porsi minimal 10 persen yang disyaratkan BEI dinilai masih terlalu besar bagi BUMN yang memiliki nilai kapitalisasi besar.
Rencana staging di pasar modal ini mengemuka setelah sejumlah BUMN menyatakan minatnya masuk ke pasar modal. Selain PHE, beberapa diantaranya adalah PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT), hingga Palm Co.
"Kalau state-owned enterprises dan subsidiaries ada beberapa nah tentu kita tunggu perkembangan selanjutnya terkait dengan perkembangan proses dokumentasi yang mereka sampaikan," tutup Nyoman.
(SLF)