IDXChannel - Selama tahun 2020, pemanfaatan terhadap hasil analisis dan pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menghasilkan kontribusi penerimaan negara sebesar Rp 9 triliun.
Dikutip dari program Market Review IDX Channel, Rabu (20/1/2021), Kepala PPATK Dian Ediana Rae menjelaskan, bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil dari joint operation tiga pihak antara PPATK, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Kementerian Keuangan.
Sementara itu, potensi yang dapat diperoleh dari tindak lanjut terhadap hasil analisis dan pemeriksaan dapat mencapai Rp20 triliun sepanjang tahun 2020.
“Tindak pidana korupsi masih merupakan persoalan serius yang perlu mendapat perhatian semua pihak,” jelasnya.
Lanjut Dian, hasil analisis dan pemeriksaan PPATK terkait tindak pidana korupsi didominasi oleh kasus-kasus yang melibatkan pejabat Pemerintahan, kepala daerah, dan BUMN. Dengan modus utama terkait penerimaan gratifikasi atau suap, perizinan, dan pengadaan barang dan jasa.
“Upaya penelusuran transaksi keuangan juga menunjukkan peran professional money launderer, dalam membantu proses pencucian uang dari harta hasil TPPU dan tindak pidana korupsi,” pungkasnya.
Dian menjelaskan, hal itu dengan memanfaatkan celah perbedaan peraturan perundang undangan di Indonesia dengan peraturan perundang-undangan negara lain, termasuk rekayasa keuangan dan rekayasa hukum.