Nilai kupon atau bunga yang ditunda pembayarannya adalah sebesar Rp4,33 miliar.
Andek menambahkan, selama masa PKPU sementara, perseroan akan melakukan kegiatan yang difasilitasi dan diawasi oleh Tim Pengurus.
Perseroan, sambungnya, akan menghormati dan mematuhi seluruh ketentuan dari UU PKPU dan akan mengikuti jadwal rapat-rapat kreditur yang telah ditetapkan oleh Tim Pengurus.
"Saat ini, perseroan sedang mempersiapkan beberapa Langkah stratgeis untuk melalui kondisi PKPU sementara dengan pendampingan dari konsultan hukum dan financial advisor," kata Andek.
(Fiki Ariyanti)