sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Prabowo Teken Perpres PLTSa, Simak Gerak dan Proyeksi MHKI, OASA, dan TOBA

Market news editor TIM RISET IDX CHANNEL
16/10/2025 10:42 WIB
Saham emiten energi hijau dan pengelolaan limbah menguat pada Kamis (16/10/2025) di tengah respons pasar terhadap terbitnya revisi aturan pemerintah.
Prabowo Teken Perpres PLTSa, Simak Gerak dan Proyeksi MHKI, OASA, dan TOBA. (Foto: Freepik)
Prabowo Teken Perpres PLTSa, Simak Gerak dan Proyeksi MHKI, OASA, dan TOBA. (Foto: Freepik)

Melalui Perpres ini, pemerintah mendorong pemanfaatan sampah menjadi berbagai bentuk energi terbarukan, seperti listrik, bioenergi, bahan bakar minyak (BBM) terbarukan, dan produk ikutan lainnya.

Dalam aturan itu juga disebut penyelenggaraan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) atau PLTSa dilakukan pada kabupaten/kota yang memenuhi kriteria seperti volume sampah paling sedikit 1.000 ton per hari selama masa operasional PSEL dan ketersediaan APBD yang dialokasikan untuk pengumpulan dan pengangkutan sampah dari sumber sampah ke lokasi PSEL.

Selain itu, pada Pasal 5 juga dijelaskan, BPI Danantara melalui holding investasi, holding operasional, BUMN dan anak usaha BUMN melakukan pemilihan BUPP PSEL dan melaksanakan investasi dalam penyelenggaraan PSEL.

Selain itu, PT PLN (Persero) juga ditunjuk sebagai pihak yang membeli listrik dari PSEL.

"PT PLN (Persero) ditugaskan untuk membeli listrik yang dihasilkan PSEL," tulis Ayat 2 Pasal 5 beleid tersebut.

Halaman : 1 2 3 4 5
Advertisement
Advertisement