Kemudian, pada Pasal 19, harga pembelian listrik oleh PLN juga sudah diatur dan ditetapkan sebesar USD 0,20 per kWh untuk semua kapasitas. Meski begitu, harga pembelian listrik oleh PLN masih bisa ditinjau kembali oleh Menteri ESDM.
Untuk Pengolahan Sampah menjadi Energi (PSE) diatur pada Pasal 27 beleid tersebut. Nantinya, produk energi yang dihasilkan adalah biomassa dan biogas.
"Produk PSE Bioenergi dapat dimanfaatkan sendiri dan/atau dijual kepada masyarakat atau industri sebagai pengganti bahan bakar fosil," tulis Ayat 2 Pasal 27 beleid tersebut.
Sedangkan terkait PSE menjadi BBM, hal tersebut diatur dalam Pasal 28. Nantinya, PSE BBM dapat dimanfaatkan sendiri dan/atau dijual kepada pembangkit listrik, transportasi dan pemanfaatan lainnya.
Sementara untuk PSE menjadi produk ikutan lainnya, dalam Pasal 29 dijelaskan produk ikutan akan ditetapkan oleh Menteri ESDM. (Aldo Fernando)
Disclaimer: Keputusan pembelian/penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.