IDXChannel - PT Prima Globalindo Logistik Tbk (PPGL) melakukan penjualan seluruh saham dalam PT Armada Berjaya Trans Tbk (JAYA) senilai Rp44,60 miliar. Nilai itu setara 365.597.400 saham atau 45,79 persen dari modal ditempatkan dan disetor pada JAYA.
Dengan demikian, jika dibagi dengan jumlah saham yang akan dijual oleh perseroan, harga penjualan saham JAYA adalah Rp122.
Dalam keterbukaan informasi, Senin (26/1/2026), manajemen PPGL mengungkapkan, pihak pembeli saham adalah Darmawan Suryadi SM dan JAP Astrid Patricia. Darmawan saat ini merupakan pemegang saham pada PPGL dengan jumlah kepemilikan 53,12 persen, dan Astrid 22,8 persen dari seluruh modal ditempatkan dan disetor perseroan.
Keduanya juga merupakan pemegang saham di JAYA.
"Pembayaran atas pengalihan tersebut akan dilakukan secara tunai oleh Darmawan dan Astrid selaku pembeli," ujar manajemen PPGL.
Manajemen PPGL mengungkapkan, kondisi usaha dan bisnis jasa perseroan saat ini memang mengalami penurunan dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Hal ini disebabkan oleh menurunnya harga jasa freight forwarding dan jasa pengiriman logistik dan di sisi lainnya biaya operasional perseroan mengalami kenaikan.
"Kondisi tersebut menyebabkan penurunan kinerja keuangan konsolidasian perseroan yang dibuktikan dengan menurunnya pendapatan jasa dan laba bersih konsolidasian perseroan," katanya.
Dengan dilakukannya transaksi, perseroan mengharapkan adanya efisiensi dalam operasional perseroan, sehingga hal tersebut dapat memberikan kontribusi positif atas kinerja keuangan perseroan pada masa yang akan datang, sehingga perseroan dapat memberikan nilai tambah bagi seluruh pemegang saham perseroan.
Dengan dilakukannya transaksi, perseroan berharap dana hasil transaksi bisa digunakan oleh perseroan sebagai tambahan modal kerja, sehingga perseroan bisa memberikan pelayanan optimal kepada customer existing serta mencari potensi customer baru bagi perseroan.
Lebih lanjut manajemen PPGL menyampaikan, manfaat penjualan saham pada JAYA ini mengurangi eksposur perseroan terhadap risiko penurunan efisiensi operasional dan keuangan yang berasal dari entitas anak JAYA. Kemudian, melalui penerimaan dana hasil transaksi, perseroan mendapatkan tambahan likuiditas untuk menambah modal kerja perseroan.
"Dan dari tambahan likuiditas tersebut juga, perseroan tidak lagi membutuhkan dana yang berasal dari pinjaman bank ataupun lembaga keuangan lainnya," ujarnya.
Direksi dan Dewan Komisaris perseroan, baik bersama-sama maupun masing-masing, meyakini transaksi tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020 dengan dasar dan pertimbangan perseroan meyakini tidak ada perbedaan antara kepentingan ekonomis perseoran dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi, dewan komisaris, Darmawan (sebagai pemegang saham utama dan pengendali perseroan), dan Astrid, yang dapat merugikan perseroan dalam rencana transaksi.
Transaksi bukan merupakan perubahan pengendali pada JAYA karena tidak ada perubahan pengendali dari JAYA, di mana JAYA saat ini dikendalikan oleh Darmawan yang merupakan pemegang saham pengendali juga pada perseroan.
Sebagai informasi, Darmawan Suryadi SM merupakan Direktur Utama JAYA hingga saat ini. Dia tercatat memiliki afiliasi dengan JAP Astrid Patricia yang menjabat sebagai Komisaris Utama perseroan.
(Dhera Arizona)