Lebih lanjut manajemen PPGL menyampaikan, manfaat penjualan saham pada JAYA ini mengurangi eksposur perseroan terhadap risiko penurunan efisiensi operasional dan keuangan yang berasal dari entitas anak JAYA. Kemudian, melalui penerimaan dana hasil transaksi, perseroan mendapatkan tambahan likuiditas untuk menambah modal kerja perseroan.
"Dan dari tambahan likuiditas tersebut juga, perseroan tidak lagi membutuhkan dana yang berasal dari pinjaman bank ataupun lembaga keuangan lainnya," ujarnya.
Direksi dan Dewan Komisaris perseroan, baik bersama-sama maupun masing-masing, meyakini transaksi tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020 dengan dasar dan pertimbangan perseroan meyakini tidak ada perbedaan antara kepentingan ekonomis perseoran dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi, dewan komisaris, Darmawan (sebagai pemegang saham utama dan pengendali perseroan), dan Astrid, yang dapat merugikan perseroan dalam rencana transaksi.
Transaksi bukan merupakan perubahan pengendali pada JAYA karena tidak ada perubahan pengendali dari JAYA, di mana JAYA saat ini dikendalikan oleh Darmawan yang merupakan pemegang saham pengendali juga pada perseroan.
Sebagai informasi, Darmawan Suryadi SM merupakan Direktur Utama JAYA hingga saat ini. Dia tercatat memiliki afiliasi dengan JAP Astrid Patricia yang menjabat sebagai Komisaris Utama perseroan.
(Dhera Arizona)