sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Private Placement Rp24 Triliun, Utang PKPU Bumi Resources (BUMI) Akhirnya Lunas? 

Market news editor Aldo Fernando - Riset
05/09/2022 11:34 WIB
Lantas, apakah utang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada 2016 BUMI akan lunas?
Private Placement Rp24 Triliun, Utang PKPU Bumi Resources (BUMI) Akhirnya Lunas? (Foto: MNC Media) 
Private Placement Rp24 Triliun, Utang PKPU Bumi Resources (BUMI) Akhirnya Lunas? (Foto: MNC Media) 

IDXChannel – Emiten batu bara Grup Bakrie PT Bumi Resources Tbk (BUMI) berencana melakukan penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) atau private placement Rp24 triliun (USD1,6 miliar). Lantas, apakah utang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada 2016 BUMI akan lunas?

Menanggapi pertanyaan di atas, Direktur & Sekretaris Perusahaan BUMI Dileep Srivastava mengonfirmasi, utang BUMI senilai USD4,3 miliar yang direstrukturisasi berdasarkan putusan pengesahan perdamaian (homologasi) pasca-PKPU sejak  2017 silam tersebut bisa lunas setelah pelaksanaan private placement.

“[Hal tersebut] dikonfirmasi,” kata Dileep saat dihubungi IDX Channel, Senin (5/9).

Dalam keterbukaan informasi (2/9), manajemen menjelaskan, jumlah utang PKPU BUMI pada saat rencana pelaksanaan PMTHMETD menjadi sebesar USD1,54 miliar.

Adapun, sebagaimana dijelaskan di atas, dana hasil private placement yang secara total mencapai USD1,60 miliar, setara dengan utang PKPU yang tersisa.

Nantinya, pasca-pelaksanaan PMTHMETD, total kewajiban BUMI akan tersisa sebesar USD1,97 miliar.

Liabilitas tersebut, Dileep mengonfirmasi, bukan bagian dari utang PKPU.

“Bukan. Ini sebagian besar merupakan liabilitas operasional milik Arutmin dan BRMS [anak usaha BUMI],” jelas Dileep.

Selain itu, Dileep menjelaskan, seiring dengan adanya private placement, pemegang saham pengendali, Grup  Bakrie, akan memperkuat posisi di BUMI bersama dengan perusahaan terafiliasi. Namun, Dileep, enggan merinci siapa perusahaan afiliasi yang akan masuk ke BUMI.

“Pemegang saham pengendali, Bakrie, memperkuat posisi [di BUMI] dan perusahaan afiliasi,” ungkap Dileep.

Dalam keterbukaan informasi, manajemen menjelaskan pemodal yang masuk dalam private placement memiliki hubungan afiliasi dengan perseroan, karena Pemodal merupakan pihak terafiliasi dari pemegang saham pengendali perseroan.

Lebih lanjut, jelas manajemen, penerbitan sebanyak-banyaknya 200.000.000.000 saham baru dalam PMTHMETD akan menyebabkan peningkatan ekuitas yang berasal dari tambahan modal disetor dan agio saham.

Pasca-PMTHMETD, ekuitas berdasarkan laporan keuangan konsolidasi per 30 Juni 2022 akan mengalami peningkatan sebesar USD1,51 miliar, dari sebesar USD887,58 juta menjadi sebesar USD2,40 miliar.

 Seiring dengan peningkatan ekuitas, rasio kewajiban terhadap ekuitas (debt-to-equity ratio – DER) BUMI akan membaik, yang mana DER per 30 Juni 2022 yang sebelumnya 4,0x menjadi 0,8x.

Sementara rasio total kewajiban terhadap total aset (total debt-to-total aset ratio – DTA) perseroan akan membaik, yang mana DTA per 30 Juni 2022 yang sebelumnya 80,1% menjadi 45,1%.

Tidak ketinggalan, PMTHMETD juga akan memperbaiki likuiditas perseroan. Ini terlihat dari modal kerja bersih perseroan akan membaik dari posisi negatif USD1,92 miliar per 30 Juni 2022 menjadi negatif USD177,41 juta setelah pelaksanaan PMTHMETD.

Minta Restu Pemegang Saham

Sebelumnya, BUMI akan menerbitkan sebanyak 200 miliar saham seri C dengan harga pelaksanaan Rp120 per saham. Dengan demikian, perseroan akan meraup dana Rp24 triliun atau USD1,6 miliar pada kurs tukar Rp15.000 per USD1 yang telah disepakati antara perseroan dan pemodal.

 “Sehubungan dengan rencana PMTHMETD, perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan dari para pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang akan diadakan pada hari Selasa, 11 Oktober 2022,” tulis manajemen dalam keterbukaan informasi, dikutip Sabtu (3/9.2022).

Manajemen BUMI menjelaskan, aksi korporasi ini dilakukan dalam rangka memperbaiki posisi keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dapat dilakukan sepanjang memenuhi kondisi antara lain, apabila suatu perusahaan tersebuka mempunyai modal kerja bersih negatif dan mempunyai liabilitas melebihi 80 persen dari aset perusahaan terbuka pada saat RUPS yang menyetujui PMTHMETD tersebut.

Adapun, dana hasil private placement ini akan digunakan perseroan untuk melakukan penyelesaian kewajiban perseroan berupa pembayaran Utang PKPU kepada kreditur, juga tambahan modal kerja dan pembayaran biaya-biaya terkait restrukturisasi utang dan pelaksanaan private placement.

RUPSLB tersebut rencananya akan dilaksanakan pada 11 Oktober 2022 mendatang. Dengan private placement, persentase kepemilikan saham seluruh pemegang saham perseroan akan terdilusi sampai dengan sebesar-besarnya 58,8 persen. (ADF)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement