sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PSAB-UNTR Perpanjang Tenggat Akuisisi Tambang Emas Doup hingga Maret 2026

Market news editor Desi Angriani
25/12/2025 07:00 WIB
PSAB dan UNTR menyepakati perpanjangan tenggat penyelesaian transaksi pengalihan 100 persen saham PT Arafura Surya Alam.
PSAB-UNTR Perpanjang Tenggat Akuisisi Tambang Emas Doup hingga Maret 2026 (Foto: dok Freepik)
PSAB-UNTR Perpanjang Tenggat Akuisisi Tambang Emas Doup hingga Maret 2026 (Foto: dok Freepik)

IDXChannel - PT J Resources Asia Pasifik Tbk (PSAB) bersama PT United Tractors Tbk (UNTR) menyepakati perpanjangan tenggat penyelesaian transaksi pengalihan 100 persen saham PT Arafura Surya Alam, pemilik dan pengelola izin usaha pertambangan emas Doup di Sulawesi Utara. 

Batas akhir transaksi yang semula ditetapkan pada 23 Desember 2025 kini diundur menjadi 23 Maret 2026.

Manajemen PSAB menjelaskan, perpanjangan dilakukan lantaran pemenuhan sejumlah persyaratan pendahuluan (conditions precedents) atas transaksi tersebut masih berlangsung.

“Para pihak sepakat untuk memperpanjang tenggat waktu penyelesaian transaksi selama tiga bulan, yaitu hingga 23 Maret 2026,” tulis manajemen PSAB dalam keterbukaan informasi, Rabu (24/12/2025).

Sebelumnya, UNTR melalui entitas anaknya, PT Danusa Tambang Nusantara, telah menandatangani perjanjian pengambilalihan PT Arafura Surya Alam dari PT J Resources Nusantara, anak usaha PSAB. Nilai perusahaan (enterprise value) PT Arafura Surya Alam dalam transaksi tersebut disepakati USD540 juta.

Di sisi kinerja, PSAB tetap optimistis menutup 2025 dengan pertumbuhan yang solid. Perseroan menargetkan pendapatan sebesar USD286,4 juta sepanjang 2025. Hingga kuartal III, PSAB telah membukukan pendapatan USD221,6 juta, tumbuh sekitar 21 persen secara tahunan (year-on-year/YoY).

Sejalan dengan itu, perseroan menargetkan perolehan EBITDA pada kisaran USD137-USD138 juta sepanjang 2025, didukung oleh kinerja operasional yang stabil serta kontribusi aset-aset tambang emas yang dimiliki.

(DESI ANGRIANI)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement