IDXChannel - PT PP Properti Tbk (PPRO) melunasi pembayaran atas utang jatuh tempo pada 2022 dengan nilai sekitar Rp2,5 triliun yang terdiri dari obligasi, surat utang jangka menengah atau medium term notes (MTN), dan perbankan.
"PPRO tetap berkomitmen dalam menyelesaikan kewajiban jatuh tempo senilai Rp2,5 triliun untuk tetap menjaga kepercayaan dari Investor, dan kami yakin dapat mencapai target performance perusahaan seiring membaiknya industri properti di 2022 dan 2023," ujar Direktur Keuangan PPRO, Deni Budiman, melalui pernyataan tertulis, Selasa 26/9/22.
Pelunasan itu ditandai dengan terbitnya hasil annual review pada Agustus 2022 oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) yang memberikan peringkat "idBBB-" untuk PT PP Properti Tbk (PPRO) serta obligasi yang beredar memiliki outlook "stabil".
Instrumen uutang dalam bentuk obligasi dan MTN yang telah dilunasi PPRO terdiri dari Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap II Tahun 2021 senilai Rp300 miliar yang jatuh tempo pada 15 Februari 2022 dan Obligasi Berkelanjutan I PP Properti Tahap II Tahun 2019 senilai Rp800 miliar yang jatuh tempo pada 22 Februari 2022 lalu.
Kemudian, Obligasi Berkelanjutan I PP Properti Tahap III Tahun 2019 senilai Rp534,5 miliar yang jatuh tempo pada 19 Juli 2022, serta Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap III Tahun 2021 senilai Rp 177 miliar yang jatuh tempo pada 12 September 2022.
Selain itu, MTN juga telah dibayar PPRO sebesar Rp120 miliar yang jatuh tempo pada 30 Juli 2022.
Dalam hal pengembangan produk, anak usaha PT PP (Persero) Tbk ini akan selektif menyesuaikan minat masyarakat dan serapan pasar. Oleh karena itu, PPRO akan segera menyelesaikan project carry over yang marketing salesnya sudah mencapai 70%.