IDXChannel - PT PP (Persero) Tbk (PTPP) memberikan fasilitas pinjaman kepada anak usaha, PT PP Properti Tbk (PPRO) sebesar Rp800 miliar. Dana tersebut bakal digunakan untuk membayar utang.
Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), pemberian fasilitas pendanaan tersebut dilakukan berdasarkan Perjanjian Pinjaman pada 22 Desember 2022 lalu.
Dalam perjanjian tersebut, dana sebesar Rp800 miliar memiliki bunga 10% atau 0,83% per bulan. Selain itu, fasilitas pinjaman bersifat non revolving dengan jangka waktu 12 bulan.
Manajemen PPRO menjelaskan nilai transaksi yang dilakukan oleh perseroan kepada PTPP memang memiliki tingkat suku bunga pinjaman yang berada di atas kisaran suku bunga pasar. Meski begitu, transaksi yang dilakukan tidak memberikan dampak yang negatif terhadap laporan keuangan perseroan.
“Berdasarkan analisis transaksi, analisis kualitatif, analisis kuantitatif dan analisis kewajaran transaksi, kami berpendapat bahwa rencana transaksi afiliasi melalui transaksi peminjaman dana oleh PTPP kepada perseroan adalah wajar,” tulis manajemen PPRO dalam keterbukaan informasi, dikutip Senin (02/01/2023).
Dana pinjaman yang diperoleh akan digunakan untuk memenuhi kewajiban jatuh tempo pada 2022 dan 2023, di antaranya pembayaran pokok dan bunga atas penerbitan Medium Term Notes (MTN), obligasi, perbankan, dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) jatuh tempo.
Sementara itu, pemilihan fasilitas pinjaman dari induk usaha dipilih karena fasilitas kredit yang mulai diperketat.
“Pertimbangan yang digunakan oleh perseroan adalah karena sumber pembiayaan utama perseroan saat ini masih bergantung pada fasilitas kredit perumahan rakyat, di mana syarat fasilitas kredit perumahan rakyat mulai diperketat,”
Sekedar informasi, transaksi yang dilakukan merupakan transaksi afiliasi karena PTPP merupakan pemegang 64,96% saham dalam perseroan. Sementara itu, hubungan afiliasi dari segi pengurus perseroan yakni, Agus Purbianto menjabat selaku Komisaris Utama perseroan sekaligus Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PTPP.
(FRI)