IDXChannel - PT PP (Persero) Tbk (PTPP) memberikan fasilitas pinjaman kepada anak usaha, PT PP Properti Tbk (PPRO) sebesar Rp800 miliar. Dana tersebut bakal digunakan untuk membayar utang.
Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), pemberian fasilitas pendanaan tersebut dilakukan berdasarkan Perjanjian Pinjaman pada 22 Desember 2022 lalu.
Dalam perjanjian tersebut, dana sebesar Rp800 miliar memiliki bunga 10% atau 0,83% per bulan. Selain itu, fasilitas pinjaman bersifat non revolving dengan jangka waktu 12 bulan.
Manajemen PPRO menjelaskan nilai transaksi yang dilakukan oleh perseroan kepada PTPP memang memiliki tingkat suku bunga pinjaman yang berada di atas kisaran suku bunga pasar. Meski begitu, transaksi yang dilakukan tidak memberikan dampak yang negatif terhadap laporan keuangan perseroan.