Dalam draf legalitas Pasal 8B ayat (1) UU P2SK, negara secara eksplisit memperluas subjek hukum yang berhak menanamkan modal di bursa.
Aturan tersebut membuka kesempatan lebar bagi tiga pilar finansial negara, yaitu Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), serta Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) untuk bertindak sebagai pemegang saham Bursa Efek.
Kendati memberikan perluasan wewenang kepemilikan modal bagi entitas penguasa kebijakan makro, undang-undang baru ini memberikan catatan tebal guna membentengi iklim investasi domestik dari intervensi sepihak.
Pemerintah memitigasi risiko tersebut lewat aturan mengikat pada Pasal 8B ayat (2). Regulasi ini menegaskan bahwa masuknya modal dari Kemenkeu, Bank Indonesia, maupun Danantara wajib dijalankan tanpa mengusik ataupun mengerdilkan independensi BEI dalam mengeksekusi fungsi pengawasan harian pasar modal.
"Kepemilikan saham oleh pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan tetap mempertahankan independensi Bursa Efek," bunyi amanat Pasal 8B ayat (2) UU P2SK tersebut.
(Febrina Ratna Iskana)