Pada RUPST itu, juga dilakukan pelepasan atau pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et decharge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris. Di mana, sesuai dengan keputusan RUPST, terdapat perubahan pada susunan Dewan Komisaris dan Direksi bank bjb.
Untuk dewan komisaris, yaitu Komisaris Utama Independen oleh Farid Rahman. Kemudian Muhadi dan Dedi Taufik sebagai komisaris, dan Fahlino F. Sjuib dan Tubagus Raditya Indrajaya sebagai komisaris independen.
Sementara untuk jajaran direksi, Direktur Utama Yuddy Renaldi; Direktur Konsumer dan Ritel Suartini; Direktur Komersial dan UMKM Nancy Adistyasari; Direktur Operasional Tedi Setiawan; Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Nia Kania; Direktur Kepatuhan Cecep Trisna; dan Direktur Information Technology, Treasury & International Banking Rio Lanasier. (TYO)