IDXChannel - Perusahaan pelayaran internasional asal Norwegia Parbulk II AS mengajukan gugatan terhadap emiten perkapalan milik Tommy Soeharto PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS).
Tak main-main, nilai material gugatan mencapai USD48,81 juta atau setara Rp727 miliar (asumsi kurs Rp15.100).
Kasus hukum ini timbul akibat gagal bayar sewa kapal Mahakam yang dilakukan entitas HITS yakni Heritage Maritime Ltd., SA (HML), sehingga perseroan ikut menanggung kerugian tersebut.
HML merupakan anak usaha Humpuss Sea Transportataion Pte Ltd (HST) yang saat ini dalam proses likuidasi di Singapura. Sedangkan HITS adalah pemilik 100 persen saham HTS.
Heritage diduga gagal membayar kewajiban berdasarkan perjanjian sewa kapal, serta sejumlah masalah wanprestasi lain seperti kegagalan mempertahankan asuransi untuk kapal Mahakam, serta mengganti manajer Mahakam tanpa persetujuan Parbulk.