Lebih jauh, HML juga dinilai gagal mengembalikan kapal Mahakam ke kondisi yang baik seperti sedia kala dalam kurun waktu yang wajar.
Inilah yang membuat Parbulk sebagai pemilik kapal, menuntut ganti rugi kepada Heritage dan juga HITS sebagai induk serta penjaminnya.
"Saat ini Parbulk II AS melakukan gugatan terhadap perseroan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Direktur Utama HITS, Tonny Aulia Achmad di Keterbukaan Informasi, Selasa (15/8/2023).
Tonny menyebut pihaknya telah menunjuk kuasa hukum untuk menghadapi gugatan ini. Ia berkilah bahwa perseroan dalam hal ini HITS tidak melanggar perjanjian apapun terhadap Parbulk II AS. "Mengingat perseroan bukan pihak yang langsung berkontrak dengan Parbulk II AS," tegasnya.
Ia menegaskan, proses di pengadilan masih berjalan. Hingga kini belum ada sita jaminan yang dilakukan Parbulk II AS terhadap harta kekayaan perseroan.