Sementara itu, kata Michael, terkait saham BREN, hingga saat ini pihak perusahaan menegaskan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi keputusan indeks asing, seperti MSCI.
"Kita hanya bisa menunggu kabar lebih lanjut dari MSCI," ujar Michael, saat dihubungi IDXChannel.com, Senin (10/2/2025).
Ia menambahkan, kasus serupa pernah terjadi di India pada Grup Adani, yang mana dua emiten sempat dicurigai tidak dapat masuk ke MSCI. Namun, kata Yeoh, dalam waktu singkat status tersebut dicabut.
Sebelumnya, MSCI mengonfirmasi, dikutip dari Stockbit Sekuritas, saham BREN, CUAN, dan PTRO tidak akan dimasukkan dalam MSCI Indonesia Investable Market Index pada review indeks Februari 2025. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan analisis dan masukan mengenai potensi kendala investability.
“Setelah melakukan analisis dan menerima masukan dari pelaku pasar mengenai potensi kendala investability, MSCI tidak akan mempertimbangkan penambahan sekuritas berikut ke dalam MSCI Indonesia Investable Market Index (IMI) dalam Review Indeks Februari 2025,” kata MSCI dalam pengumumannya, Kamis (6/2/2025).