Adapun kebijakan investasi dari produk ini adalah minimum 80% dari NAB saham yang menginduk IDX30, dan maksimum 20% dari NAB instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 tahun, dan/atau deposito.
Investasi pada saham-saham yang terdaftar dalam Indeks IDX30 tersebut akan berjumlah sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen) dari keseluruhan saham konstituen IDX30.
Porsi tiap-tiap saham akan ditentukan secara prorata mengikuti bobot (weighting) masing-masing saham IDX30, di mana pembobotan atas masing-masing saham adalah paling kurang 80% dan paling banyak 120% dari bobot masing-masing saham yang bersangkutan dalam Indeks IDX30.
(DES)