IDXChannel - PT Nusantara Sejahtera Raya Tbk (CNMA) baru saja mencatatkan saham perdananya (listing) di Bursa Efek Indonesia (BEI) hari ini (2/8/2023). Saham pengelola bioskop Cinema XXI ini ditetapkan sebagai efek syariah oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner OJK terkait dengan penetapan efek syariah, yaitu Keputusan Nomor: KEP-27/PM.02/2023 tentang penetapan saham PT Nusantara Sejahtera Raya Tbk sebagai efek syariah.
"Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner OJK tersebut, maka efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-52/D.04/2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang Daftar Efek Syariah," tulis pengumuman OJK.
OJK menyebut, dikeluarkannya keputusan itu adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan terhadap pemenuhan kriteria efek syariah atas pernyataan pendaftaran yang disampaikan oleh Nusantara Sejahtera Raya.