IDXChannel - PT RMK Energy Tbk (RMKE) mengumumkan rencana pembelian kembali (buyback) saham sebanyak-banyaknya Rp200 miliar. Hal ini dilakukan di tengah kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan.
"Jumlah saham yang akan dibeli kembali tidak akan melebihi 20 persen dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor penuh dalam perseroan," ujar manajemen RMKE dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (30/1/2026).
Aksi buyback saham akan dilakukan dalam jangka waktu paling lama tiga bulan, yaitu mulai 2 Febuari 2026 hingga 1 Mei 2026.
Pembelian kembali saham dilakukan melalui Bursa Efek maupun di luar Bursa Efek, baik secara bertahap maupun sekaligus. Pelaksanaan pembelian kembali saham akan memperhatikan kondisi likuiditas dan permodalan perseroan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
RMKE berencana melaksanakan buyback saham dengan menggunakan kas internal perseroan. Apabila buyback saham dilaksanakan hingga nilai maksimum yang telah dianggarkan, maka pelaksanaan buyback tersebut akan berdampak pada penurunan aset dan ekuitas perseroan masing-masing sebesar Rp200 miliar.
Menurut manajemen RMKE, penggunaan kas internal dalam pelaksanaan buyback saham tidak menimbulkan tambahan liabilitas maupun biaya pembiayaan bagi perseroan.
Perseroan berpandangan bahwa pelaksanaan buyback saham tidak akan memberikan dampak yang material terhadap kegiatan operasional, kinerja usaha, mengingat posisi arus kas perseroan pada saat ini masih mencukupi untuk mendukung kebutuhan dana operasional serta pelaksanaan buyback saham.
"Pelaksanaan pembelian kembali saham juga tidak memengaruhi kemampuan perseroan dalam memenuhi kewajiban keuangannya serta tidak berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha perseroan," katanya.
Saham hasil buyback saham akan dibukukan sebagai saham treasuri. Selama saham hasil buyback masih tercatat sebagai saham treasuri, maka saham tersebut tidak dapat digunakan untuk mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham dan tidak diperhitungkan dalam menentukan jumlah kuorum yang harus dicapai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Selain itu, saham-saham tersebut juga tidak berhak mendapat dividen," ujarnya.
Perseroan akan menyampaikan informasi mengenai penghentian buyback saham kepada OJK disertai dengan alasannya dan mengumumkan kepada masyarakat atas penghentian buyback saham, paling lambat dua hari kerja setelah keputusan mengenai penghentian buyback saham.
Penyelesaian buyback saham ditunjukkan oleh kondisi antara lain, jumlah target saham yang akan dibeli kembali telah seluruhnya dibeli, atau jangka waktu selama tiga bulan telah terpenuhi, atau dana yang dikeluarkan oleh perseroan sudah mencapai jumlah sebanyak-banyaknya Rp200 miliar atau dihentikan apabila dianggap perlu oleh perseroan.
(Dhera Arizona)