Saham hasil buyback saham akan dibukukan sebagai saham treasuri. Selama saham hasil buyback masih tercatat sebagai saham treasuri, maka saham tersebut tidak dapat digunakan untuk mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham dan tidak diperhitungkan dalam menentukan jumlah kuorum yang harus dicapai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Selain itu, saham-saham tersebut juga tidak berhak mendapat dividen," ujarnya.
Perseroan akan menyampaikan informasi mengenai penghentian buyback saham kepada OJK disertai dengan alasannya dan mengumumkan kepada masyarakat atas penghentian buyback saham, paling lambat dua hari kerja setelah keputusan mengenai penghentian buyback saham.
Penyelesaian buyback saham ditunjukkan oleh kondisi antara lain, jumlah target saham yang akan dibeli kembali telah seluruhnya dibeli, atau jangka waktu selama tiga bulan telah terpenuhi, atau dana yang dikeluarkan oleh perseroan sudah mencapai jumlah sebanyak-banyaknya Rp200 miliar atau dihentikan apabila dianggap perlu oleh perseroan.
(Dhera Arizona)