"Seluruh proses penggantian susunan Direksi Perseroan dilakukan sesuai dengan POJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik," tulis manajemen DPUM.
(DES)
"Seluruh proses penggantian susunan Direksi Perseroan dilakukan sesuai dengan POJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik," tulis manajemen DPUM.
(DES)