sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

RPP Terkait DHE Tuntas, Pemerintah: Eksportir Tak Perlu Khawatir

Market news editor Fahmi Abidin
23/11/2018 07:15 WIB
Terkait Paket Kebijakan Ekonomi XVI, sejumlah pihak merespons positif poin mewajibkan para pengusaha untuk menyimpan devisa hasil eskpor (DHE) di dalam negeri
RPP Terkait DHE Tuntas, Pemerintah: Eksportir Tak Perlu Khawatir . (Foto: Okezone)
RPP Terkait DHE Tuntas, Pemerintah: Eksportir Tak Perlu Khawatir . (Foto: Okezone)

IDXChannel – Terkait Paket Kebijakan Ekonomi XVI, sejumlah pihak merespons positif terhadap poin yang mewajibkan para pengusaha untuk menyimpan devisa hasil eskpor (DHE) di dalam negeri. Bahkan dikatakan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani, selama bisa tidak dirugikan dan tetap bisa dalam bentuk dolar hal itu cukup adil.   

“Yang ditambahkan dalam kebijakan ini adalah sektor sumber daya alam (SDA) seperti perikanan, pertambangan, perkebunan dan kehutanan. Pengusaha dalam sektor tersebut menggarap kekayaan negara. Sehingga perlu diatur,” ungkap Hariyadi di Jakarta.

Menurut Hariyadi, karena menggarap kekayaan negara dan mereka tidak dirugikan sehingga pelaksanaan poin DHE bisa dilakukan secepatnya dan para eksportir juga seharusnya tidak perlu khawatir. “Bukan hambatan itu, kalau tidak diatur juga tidak ada yang mau bawa DHE ke Indonesia,” jelasnya.

Paket XVI terkait poin DHE sejatinya mewajibkan pengusaha dan para eksportir komoditas sumber daya alam untuk memasukkan dan menyimpan devisa hasil ekspor ke dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI).

Kebijakannya tersebut bertujuan untuk menjaga ketahanan ekonomi nasional serta meningkatkan persepsi positif terhadap perekonomian nasional.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement