IDXChannel – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menerbitkan Surat Keputusan Menteri Nomor 1116/KPTS/M/2022 tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif tol. SK tersebut memutuskan Tol Serbaraja seksi 1A akan memberlakukan tarif bagi para pengguna jalan bebas hambatan ini.
Ruas tol Serpong-Balaraja seksi 1A sebelumnya telah beroperasi fungsional pada tanggal 10-21 Agustus 2022 tanpa pengenaan tarif. Jalan tol ini diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 20 September 2022 dan kembali dioperasionalkan tanpa tarif sampai dengan 3 Oktober 2022 sebagai masa sosialisasi.
"Terhitung mulai 4 Oktober 2022 pukul 00.00 WIB, ruas Tol Serbaraja seksi 1A resmi bertarif sesuai dengan Surat Keputusan Menteri PUPR yang telah diterbitkan. Bagi masyarakat pengguna kendaraan Golongan I dikenakan tarif sebesar Rp5.500, Golongan II & III dikenakan tarif sebesar Rp8.500, dan Golongan IV & V dikenakan tarif sebesar Rp11.000," jelas Presiden Direktur PT Trans Bumi Serbaraja melalui pernyataan resmi, Senin (3/10/22).
Dia melanjutkan dengan beroperasinya Tol Serbaraja seksi 1A sepanjang kurang lebih 4 km, diharapkan dapat mengurai kemacetan yang terjadi di wilayah Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang. Selain itu, keberadaan tol ini mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi hingga kesejahteraan masyarakat di kedua wilayah serta Provinsi Banten.
Tol tersebut merupakan proyek infrastruktur konektifitas yang dikembangkan Sinar Mas Land melalui PT Bumi Serpong Damai Tbk sebagai pemegang saham utama dari PT Trans Bumi Serbaraja.
Tol Serbaraja seksi 1A menghubungkan ujung jalan tol eksisting (Ulujami-Pondok Aren-Serpong) di sisi klaster The Green BSD City menuju simpang susun CBD BSD City (di sisi Aeon Mall) dan terkoneksi langsung dengan kawasan TOD Intermoda BSD City. Infrastruktur konektivitas berupa jalan bebas hambatan berbayar ini masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN).