Total aset peserta PPS—yang sering disebut 'tax amnesty jilid II'—terdiri dari Rp15,6 triliun deklarasi dalam negeri dan repatriasi, serta Rp1,12 triliun deklarasi luar negeri. Lalu, terdapat Rp1,12 triliun yang diinvestasikan oleh peserta.
Peserta PPS memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di surat berharga negara (SBN) atau secara langsung ke perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam atau energi baru dan terbarukan (EBT).
Adapun, perolehan pajak penghasilan (PPh) selama 53 hari PPS berlangsung mencapai Rp1,86 triliun. Jumlah itu mencakup 10,4 persen dari total nilai harta bersih seluruh peserta 'tax amnesty jilid II'.
Dalam perdagangan sore ini, Rupiah ditutup melemah 39 poin. Sedangkan untuk perdagangan besok, mata uang rupiah kemungkinan dibuka berfluktuasi namun ditutup melemah direntang Rp14.350-Rp14.400. (TIA)