Selain itu, RUPST memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Akuntan Publik untuk mengaudit laporan keuangan perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada 31 Desember 2023.
"Dewan Komisaris juga diberikan wewenang untuk menetapkan gaji dan tunjangan bagi anggota Dewan Direksi serta gaji atau honorarium dan tunjangan yang diberikan kepada Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2023," tutup keterangan tersebut. (NIA)