IDXChannel - Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan, Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara saham PT AirAsia Indonesia Tbk (CMPP).
Maka itu, dalam rangka cooling down BEI memandang perlu melakukan penghentian sementara saham CMPP pada perdagangan 12 Januari 2022.
"Penghentian sementara perdagangan Saham CMPP tersebut dilakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di Saham PT AirAsia Indonesia Tbk. (CMPP)," tulis Kepala Divisi Pengawasan Transaksi Lidia M. Panjaitan dan P.H. Kepala Divisi Pengaturan & Operasional Perdagangan Mulyana, dikutip Rabu (12/1/202).
Berdasarkan data BEI, saham CMPP telah melonjak sebanyak 185% dari Rp 184 pada 31 Desember 2021 menjadi Rp 525 hingga penutupan perdagangan kemarin.
Padahal, suspensi saham CMPP baru dicabut oleh otoritas bursa pada 3 Januari 2022. Suspensi akibat jumlah saham publik (free float) perseroan memenuhi ketentuan bursa.