Namun demikian, BEI menegaskan, pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundangundangan di bidang pasar modal.
Hanya saja Bursa mengimbau kepada para investor untuk memperhatikan jawaban emiten atas permintaan konfirmasi Bursa; serta mencermati kinerja emiten dan keterbukaan informasinya.
Selain itu, mengkaji kembali rencana corporate action emiten apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS); dan mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.
(Fiki Ariyanti)