Diwartakan sebuah portal media daring, Rabu (12/2/2025), anggota Komisi VII DPR, Mukhtaruddin, menegaskan bahwa pihak terkait harus meninjau dan menertibkan jika terbukti ada pelanggaran.
BRMS pun menanggapi dugaan pencemaran lingkungan tersebut.
Direktur & Sekretaris BRMS, Muhammad Sulthon, mengakui adanya protes dari Front Pemuda Kaili terkait potensi risiko tambang bawah tanah di area rawan gempa.
Sulthon menegaskan, dalam surat kepada BEI, Rabu (12/2/2025), aktivitas CPM telah memiliki izin lengkap, termasuk Kontrak Karya hingga 2050 dan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) yang disetujui KLHK pada Desember 2023.
Saat ini, CPM masih menggunakan metode tambang terbuka, namun tengah menyiapkan tambang bawah tanah. CPM memiliki cadangan 42,7 juta ton bijih dengan kadar emas rata-rata 2,6 gram per ton.
Terbaru, dalam siaran pers pada Rabu (12/2), BRMS menegaskan bahwa aktivitas tambang emas di Poboya, Palu, yang dikelola anak usahanya, CPM, telah mengantongi izin resmi, termasuk Kontrak Karya, AMDAL, dan izin operasi.