BRMS pun menanggapi dugaan pencemaran lingkungan tersebut.
Direktur & Sekretaris BRMS, Muhammad Sulthon, mengakui adanya protes dari Front Pemuda Kaili terkait potensi risiko tambang bawah tanah di area rawan gempa.
Sulthon menegaskan bahwa aktivitas CPM telah memiliki izin lengkap, termasuk Kontrak Karya hingga 2050 dan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) yang disetujui KLHK pada Desember 2023.
"Seluruh rangkaian kegiatan pertambangan berikut pengolahan yang dilakukan CPM dilaksanakan berdasarkan studi-studi yang lengkap dan dijalankan oleh tenaga ahli dan peralatan berteknologi terkini, sehingga seluruh dampak kegiatan dapat diturunkan serendah mungkin atau bahkan dihilangkan," katanya dalam surat kepada BEI, Rabu (12/2/2025).
Saat ini, CPM masih menggunakan metode tambang terbuka, namun tengah menyiapkan tambang bawah tanah. CPM memiliki cadangan 42,7 juta ton bijih dengan kadar emas rata-rata 2,6 gram per ton.
Terbaru, dalam siaran pers pada Rabu (12/2), BRMS menegaskan bahwa aktivitas tambang emas di Poboya, Palu, yang dikelola anak usahanya, CPM, telah mengantongi izin resmi, termasuk Kontrak Karya, AMDAL, dan izin operasi.