Sekadar informasi, izin usaha bullion BSI telah diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Rabu (12/2/2025) untuk produk Perdagangan Emas dan Penitipan Emas.
Baca Juga:
“Dengan adanya perluasan bisnis ini diharapkan menjadi peluang baru bagi BSI untuk diversifikasi produk emas. Saat ini perseroan telah memiliki bisnis emas yakni Cicil Emas dan Gadai Emas. Ke depannya dengan adanya izin ini, perseroan akan semakin ekspansif mendorong bisnis emas secara ekosistem dari hulu ke hilir,” tutupnya.
(Shifa Nurhaliza Putri)