Crossing saham merupakan kesepakatan dua pihak dengan difasilitasi oleh anggota bursa (sekuritas) yang sama. Hingga berita ini diturunkan belum terdapat penjelasan dari pihak PT Campina Ice Cream Industry Tbk.
(Selfie Miftahul Jannah)
Crossing saham merupakan kesepakatan dua pihak dengan difasilitasi oleh anggota bursa (sekuritas) yang sama. Hingga berita ini diturunkan belum terdapat penjelasan dari pihak PT Campina Ice Cream Industry Tbk.
(Selfie Miftahul Jannah)