IDXChannel - Saham PT Capitalinc Investment Tbk (MTFN) berpotensi delisting atau terdepak dari papan pencatatan Bursa Efek Indonesia (BEI).
Pasalnya, saham Perseroan telah disuspensi selama 12 (delapan belas) bulan di pasar reguler dan tunai. Potensi delisting tersebut diumumkan Bursa melalui surat No. Peng-00007/BEI.PP2/02-2024 pada Senin, 19 Februari 2024.
Bursa dapat menghapus efek Perusahaan jika mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Adapun saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang kurangnya selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.
Per 31 Desember 2023, Perseroan melaporkan aktivitas eksplorasi PT Cahaya Batu Raja Blok dengan total biaya yang dikeluarkan sebesar Rp45,7 miliar dan PT Kutai Etam Petroleum dengan total biaya yang dikeluarkan sebesar Rp410 juta. Masing-masing laporan tersebut untuk periode eksplorasi selama 1 tahun, yaitu 2023.