sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Saham Chandra Asri (TPIA) Menghijau, Ada Kabar Positif Lagi?

Market news editor TIM RISET IDX CHANNEL
14/05/2024 12:15 WIB
Saham emiten petrokimia milik pengusaha Prajogo Pangestu PT Chandra Asri Tbk (TPIA) menguat hingga penutupan sesi I, Selasa (14/5/2024).
Saham Chandra Asri (TPIA) Menghijau, Ada Kabar Positif Lagi? (Foto: Freepik)
Saham Chandra Asri (TPIA) Menghijau, Ada Kabar Positif Lagi? (Foto: Freepik)

IDXChannelSaham emiten petrokimia milik pengusaha Prajogo Pangestu PT Chandra Asri Tbk (TPIA) menguat hingga penutupan sesi I, Selasa (14/5/2024).

Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI), saham TPIA naik 4,66 persen ke Rp8.425 per saham. Nilai transaksi tercatat mencapai Rp338,34 miliar dan volume perdagangan 40,02 juta saham.

Dengan ini, saham TPIA melonjak 8,71 persen dalam sepekan dan melejit 24,35 persen dalam sebulan.

Kabar terbaru, dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Perseroan yang diadakan pada 8 Mei 2024, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui pemisahan unit usaha pelabuhan, dermaga dan fasilitas penyimpanan Perseroan kepada PT Chandra Pelabuhan Nusantara (CPAT), yang merupakan anak perusahaan Perseroan yang sahamnya dimiliki 99,99 persen oleh Perseroan.

Menurut aturan yang berlaku, jelas manajemen TPIA, setiap pemegang saham berhak untuk meminta kepada Perseroan untuk membeli kembali sahamnya dengan harga yang wajar apabila yang bersangkutan tidak menyetujui tindakan Perseroan yang merugikan pemegang saham atau Perseroan berupa antara lain pemisahan, yang mengakibatkan kerugian bagi Perseroan atau pemegang saham terkait.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana terakhir kali diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UUPT).

Namun, jelas pihak TPIA, sampai dengan akhir periode pembelian kembali (8 Mei 2024 – 13 Mei 2024), tidak ada pemegang saham Perseroan yang mengajukan pembelian kembali saham sebagaimana tercantum di dalam tambahan informasi dan/atau perubahan atas rancangan pemisahan yang telah diumumkan pada tanggal 6 Mei 2024, dan oleh karenanya tidak ada pembelian kembali yang dilakukan oleh Perseroan.

Kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan dan kelangsungan usaha TPIA tidak terdampak secara signifikan dan seluruh kegiatan Perseroan sehari-hari tetap berjalan secara normal.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement