Masa jabatan Rico akan berlaku efektif setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan/atau terpenuhinya ketentuan yang tercantum dalam surat persetujuan OJK tersebut, hingga penutupan RUPST ketiga sejak tanggal efektif pengangkatannya.
Dalam rapat tersebut, pemegang saham juga menyetujui pengangkatan kembali satu anggota Dewan Komisaris, Vera Handajani, serta tujuh anggota Direksi, termasuk Presiden Direktur Lani Darmawan.
Selain itu, pemegang saham menyetujui kembali penunjukan Jimmy Pangestu dan Kantor Akuntan Publik “Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan” untuk mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian tahun buku 2025.
RUPST juga merestui rencana pembelian kembali saham (share buyback) maksimal 202.000 saham dengan total biaya hingga Rp450 juta, yang akan digunakan dalam program remunerasi berbasis saham bagi manajemen. Agenda lainnya termasuk pembaruan Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) sesuai arahan OJK. (Aldo Fernando)
Disclaimer: Keputusan pembelian/penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.